Sabtu, 24 September 2011

APLI: SERBUAN MONEY GAME KE PINGGIRAN DAN PEDESAAN

Besar kemungkinan kota-kota kecil dan daerah pedesaan akan diserbu oleh pelaku money game. Bagaimana membendungnya?

Satu keadaan yang cukup memprihatinkan, sekaligus harus kita waspadai, adalah potensi penyebaran money game di kota-kota kecil atau daerah-daerah pedesaan. Kalau money game dapat berkembang di kota-kota besar serta melibatkan berbagai kalangan—

mulai dari kaum berpendidikan tinggi atau intelektual, birokrat, dan pejabat—maka kota-kota kecil pun pasti tidak akan sulit mereka serbu.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi ledakan money game bisa terjadi di daerah atau kota-kota kecil. Beberapa faktor tersebut di antaranyaadalah faktor mudahnya money game diduplikasi, faktor tingkat pendidikan, pengetahuan, dan penguasaan informasi oleh masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum. Mari kitabahas satu per satu.

Pertama, faktor mudahnya money game diduplikasi adalahpenyebab utama mengapa bisnis ilegal ini mudah tumbuhdan berkembang. Katakanlah beberapa money game yangpernah beroperasi kemudian tutup, baik karena bangkrut atau karena ditutup pihak berwajib. Mengingat modusnya mudah sekali ditiru, maka mudah saja bagi para operator money game untuk membuat program yang baru dan serupa.

Bahkan, dengan logika sederhana, modus sebuah perusahaan money game bisa dengan mudah ditiru oleh anggota maupun karyawannya. Begitu mengetahui bahwa prinsip bekerjanya money game adalah membayar pendapatan member lama dengan uang pendaftaran  member baru, maka money game itu pun sudah bisa beroperasi.

Contoh paling nyata dari kecenderungan penduplikasian money game ini bisa ditemui dalam kasus money game Kospin di Pinrang, kasus Golden Saving di Jakarta, atau kasus Pohon Mas di Surabaya- Malang. Para pelaku utama atau operator money game tersebut rata-rata adalah bekas karyawan atau pimpinan perusahaan money game sebelumnya yang sudah bangkrut atau ditutup pihak berwajib.

Tampaknya, apabila para operator money game sudah jenuh di suatu daerah, mulai diawasi atau malah ditutup pihak berwajib, atau sudah berhasil mengeruk keuntungan dan tahu kapan harus kabur, maka mereka pasti mencari lahan baru.

Kedua, faktor tingkat pendidikan, pengetahuan, dan penguasaan informasi masyarakat daerah. Memang tidak ada jaminan bahwa tingginya tingkat pendidikan akan menjamin seseorang akan mudah mengenali bentukbentuk money game. Kasus-kasus money game dan piramid yang sudah pernah dibahas di sini menunjukkan bahwa mereka yang berpendidikan tinggi setingkat sarjana,  doktor, profesor sekalipun bisa tertipu oleh money game.

Apalagi mereka yang sangat rendah pendidikannya?
Minimnya informasi menyangkut program-program penipuan seperti money game di kota-kota kecil atau daerah pedesaan juga menambah tingkat kerentanan masyarakat. Apabila di kota-kota besar saja—di mana informasi berlimpah, termasuk mengenai money game dan skema piramid—masih begitu banyak yang terjerat penipuan ini, bagaimana dengan kota-kota kecil dan daerah pedesaan?

Bila kita tengok kasus Koperasi Guyup Raharjo di Yogyakarta, kasus Yayasan Amaliah di Bogor, kasus
Pohon Mas dan Kospin, semua melibatkan warga pedesaan yang sama sekali tidak pernah tahu culasnya
money game. Belum terhitung lagi kasus-kasus penipuan dengan modus yang sama yang tidak pernah terekspos oleh media massa, mungkin bisa lebih banyak jumlahnya.

Ketiga, adalah faktor lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus sejenis. Mungkin ini merupakan gejala umum di Indonesia mengingat aturan yang baku mengenai pelarangan money game dan skema piramid belum ada. Akibatnya, aparat penegak hukum pun sering kebingungan mencari dasar penindakan.

Sebenarnya, dalam beberapa kasus pihak berwajib terbukti bisa menemukan dasar hukum yang tepat dan kuat bagi penindakan. Sebut misalnya penggunaan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan atau penggunaan pasal-pasal UU No. 10/1998 tentang Perbankan. Namun, dalam sejumlah kasus yang lebih canggih seperti money game atau skema piramid berkedok e-commerce, aparat tampak ragu menggunakannya.

Yang lebih berbahaya, modus operandi money game dan skema piramid sering mendompleng berbagai jenis bisnis yang sah, beragam aktivitas sosial yang diterima masyarakat, atau bahkan kegiatan yang didukung oleh pemerintah. Akibatnya, program-program penipuan semacam ini sering lolos dari perhatian pihak berwajib. Sebut misalnya money game yang dibungkus dengan label koperasi simpan pinjam, arisan kekeluargaan, atau bahkan yayasan amal dan keagamaan.

Lalu, selama UU Anti Piramid belum terbentuk, apa yang bisa diupayakan untuk membendung laju  perkembangan money game dan skema piramid yang seolah bak mati satu tumbuh seribu itu? Tampaknya, tidak ada langkah yang lebih tepat selain terus-menerus meningkatkan kewaspadaan sekaligus terus mendidik masyarakat akan bahaya program penipuan ini. Usahausaha penyebaran informasi atas bahaya money game dan skema piramid harus terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan tingkat jangkauan yang semakin luas hingga ke kota-kota kecil dan daerah pedesaan.

Salah satu langkah yang perlu dirintis adalah dengan mulai menggandeng institusi pendidikan seperti sekolahsekolah atau perguruan tinggi untuk ikut aktif membahas, meneliti, atau menyebarkan informasi
mengenai bahaya money game. Selama ini yang terjadi justru ironis sekali, yang mana banyak institusi pendidikan yang malah menjadi tempat berkembangnya money game dan skema piramid, seperti kasus Pohon Mas di Malang. Ini harus dicegah dan dibalikkan kondisinya, yaitu institusi pendidikan harus menjadi tempat utama untuk memerangi program penipuan ini.

Segala saluran informasi yang memungkinkan harus didayagunakan. Bahkan, perusahaan-perusahaan DS/MLM yang murni dan sah secara hukum harus ikut aktif untuk ambil bagian dalam mendukung gerakan penyebaran informasi ini. Para mitra usaha atau distributor bisa menjadi mitra bagi penyebaran informasi tersebut. Sebab, bagi kalangan industri DS/MLM, perang terhadap money game dan skema piramid adalah perang terhadap musuh bersama. Jadi, kita semua jangan sampai kendor untuk memerangi money game dan skema piramid.(ez)
info: apli XXXV januari-maret 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar