Selasa, 20 September 2011

Info: APLI :TVI Express Melenggang tanpa SIUP L

Hampir satu tahun  TVI Express menjalankan usaha MLM tanpa SIUP-L. Skema kompensasinya pun patut diwaspadai.
Akhir Januari lalu, tepatnya 27 Januari 2011, Kementrian Perdagangan melalui Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan mengundang kembali Travel Ventures International (TVI) Express untuk memberikan klarifikasi tentang kegiatannya. Undangan ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa TVI Express menjual jasa perjalanan wisata melalui usaha network marketing tanpa memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP-L).
Bukan itu saja, perusahaan itu juga menawarkan membership kepada masyarakat dengan biaya senilai US$ 250 disertai iming-iming bonus yang sangat menggiurkan (hingga US$ 10.000) apabila mampu merekrut sejumlah member baru. Bonus yang tidak logis ini patut diwaspadai sebagai skema piramid/money games.

Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Reskrimsus Polda Metro Jaya, Satgas Waspada Investasi–Bank Indonesia, Bapepam–Lembaga Keuangan, Dinas KUKM Perdagangan Propinsi DKI Jakarta, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Bukan MLM?
Dalam penjelasannya, Goenarni Goenawan, Direktur TVI Express Indonesia, mengatakan bahwa TVI Express menjalankan bisnis internet sebagai perantara/penyedia produk jasa berupa voucher perjalanan wisata. Menurutnya, perusahaan ini juga ada di beberapa negara Asia seperti India, Thailand, dan Singapura. Kemudian dibuka di Indonesia pada Maret 2010 dengan menggunakan SIUP yang dikeluarkan oleh Dinas KUKM dan Perdagangan Propinsi DKI  dengan nomor SIUP 04080/1.824.271 tanggal 3 Juni 2010, yang mencakupi usaha perdagangan barang dan jasa dengan jenis barang/jasa yaitu barang elektronik, komputer/alat telekomunikasi, jasa konsultasi manajemen (SDM/bisnis /pemasaran).
Seiring waktu, lanjut Goenarni, TVI Express “mengembangkan” usahanya dengan memasukkan investor dari India, sehingga kemudian mereka mengajukan permohonan izin sebagai perusahaan PMA. Pada September 2010, TVI Express mendapatkan surat persetujuan dari BKPM sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan “usaha travel dan perjalanan wisata”, yang dikeluarkan pada 24 September 2010.

Ia menjelaskan, TVI Express belum mengajukan permohonan SIUPL ke BKPM dengan alasan antara lain: belum dapat memenuhi persyaratan permodalan untuk usaha penjualan langsung; belum mengurus izin produk dari instansi terkait dalam hal ini adalah dari Kementrian Pariwisata; belum memiliki produk sendiri alias  baru sebagai perantara.

Goenarni mengaku, TVI Express adalah penyedia produk berupa voucher diskon hotel dari berbagai negara, diskon penerbangan, diskon restoran. Keuntungan yang diperoleh berasal dari diskon, bukan dari biaya pendaftaran.

Ini cukup menggelikan. Pasalnya, bantahan terhadap sistem MLM itu sangat bertentangan dengan apa yang dipajang di situs resmi TVI Express (http://www.tviexpress.com/financial.php): “Network Marketing—also Direct Selling or Multi Level Marketing is the most powerful system of free enterprise in our modern world, and it is the business model that TVI Express chose from the beginning.”

Kenyataan di lapangan adalah TVI Express pada dasarnya menawarkan membership kepada masyarakat di lebih dari 150 negara, dengan biaya pendaftaran senilai US$ 250 (senilai Rp 2,6 juta) dan boleh membeli lebih dari 1 titik. Iming-iming pemberian bonus yang ditawarkan sebagai berikut:
-    Ketika seseorang bergabung melalui seorang sponsor pertama kali, maka dia akan masuk ke Traveler’s Board. Seseorang dapat naik peringkat sampai peringkat ke 4, ketika dalam jaringannya terdapat 14 member baru. Setelah mencapai peringkat 4, maka dia akan keluar dari Traveler’s Board dan mendapatkan bonus sebesar US$ 500.
-    Ketika seseorang telah berhasil masuk ke Express Board, maka dia akan berada di level 1 Express Board. Level orang tersebut akan naik ketika ada 1 orang downline yang masuk ke Express Board-nya. Setelah mencapai peringkat 4, maka dia akan keluar dari Express Board, mendapatkan bonus sebesar US$ 10.000 yang akan diterima dalam e-Wallet, dan masuk kembali ke Express Board di level 1.

Ada berbagai skema kompensasi lainnya yang ditawarkan TVI Express, namun secara umum skema utamanya adalah dua board di atas. Sayang sekali, dalam pertemuan itu Goenarni enggan menjelaskan bonus plan (compensation plan) dengan alasan tidak mempersiapkannya.

TVI Express di Mancanegara
Kegiatan yang dilakukan TVI Express memang patut diwaspadai. Maklum, di mancanegara perusahaan ini banyak menuai protes. Media massa dan pemerintah di sejumlah negara seperti di India, dan Bangladesh, Australia, Afrika Selatan memberikan warning atau mengambil tindakan tegas terhadap bisnis perjalananan wisata ini.

Simak saja. Pada Mei 2010, Pengadilan Federal Australia telah melarang TVI Express dipromosikan lagi di Australia. KPPU Australia menerima perintah dari Pengadilan Federal di Sydney untuk melarang tiga orang di belakang TVI Express (Laulhati “Teddi” Jutsen, Tina Brownlee dan David Scanlon) untuk mempromosikan skema TVI serta menerima pembayaran dari member atau partisipan lain. Bukan hanya itu, KPPU Australia juga mengajukan perintah untuk menghentikan ketiga orang tadi melakukan bisnis serupa di masa depan.

Sementara itu, The Daily Star, koran di Bangladeh, melaporkan praktek-praktek penipuan yang berkedok MLM dan mengambil peran bank dalam mengumpulkan uang member. Salah satu nama yang disebut adalah TVI Express. Kemungkinan mereka akan mengalami problem di Bangladesh sangat tinggi. TVI Express juga sudah menimbulkan masalah di benua Afrika. Di Afrika Selatan perusahaan ini dinyatakan menjalankan piramid. Sedang di Namibia dan Swaziland tengah diinvestigasi terkait soal skema piramid dan bank ilegal.

Di AS, kabarnya Negara Bagian Georgia telah menghentikan kegiatan TVI Express. “Ketika saya melihat compensation plan TVI Express, jelas sekali bahwa itu tidak lebih dari praktek rekrutmen. Rekrut sebanyak-banyaknya orang dan menjaga agar komisi putaran matriks tetap bergulir,” ujar Donna Abreu, pengamat bisnis online.

Lebih jauh lagi, dalam situs-nya (www.tviexpress.com), TVI Express dipaparkan berkantor di London, Inggris. Namun Kasey Chang, seorang pengamat TI dan investasi, menulis dalam blog-nya bahwa di Inggris sama sekali tidak ada perusahaan bernama “TVI Express” atau “Travel Ventures”. “Tahukah Anda TVI Express menjanjikan kantor di India sejak awal Juli 2009, tapi tidak mendirikannya hingga April 2010? Begitu juga kantor di China,” tulisnya.

Bom Waktu
Sayang sekali pada pertemuan ini, Kementerian Perdagangan belum mengambil satu sikap yang jelas terhadap perusahaan tersebut. Padahal TVI Express jelas memiliki izin usaha yang tidak sesuai dengan pelaksanaan operasionalnya sehari-hari. TVI Express juga tidak memberikan laporan kepada Sudin DKI dalam mengubah status perusahaan dari Perusahaan Dalam Negeri menjadi Perusahaan Asing. Hendaknya Pemda DKI, yang memberikan SIUP-Besar tersebut, memberikan teguran keras kepada perusahaan itu untuk segera mengembalikan SIUP-Besar. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan BKPM, harus berani bertindak tegas dengan mencabut segera izin-izin perusahaan dan mengumumkan pencabutan tersebut di media masa. Hampir satu tahun TVI Express beroperasi tanpa SIUP-L. Padahal, sejak dikeluarkan, aturan itu mengancam setiap perusahaan yang tetap beroperasi tanpa SIUPL akan dikenakan sanksi pidana (Pasal 21). Satgas Waspada Investasi dari BI telah mengumpulkan data: sejak 20 Juni sampai dengan 4 Desember 2010 sudah masuk 5 pelapor tentang TVI Express yang diduga menjalankan kegiatan usaha sejenis MLM dengan menggunakan skema yang dapat memberikan bonus berulang-ulang kepada member. Pihak berwajib seharusnya menindak TVI karena tahu persis perusahaan itu beroperasi tanpa izin.

Setelah pertemuan itu,  sumber INFO APLI mengunjungi perusahaan tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon distributor. Dalam kunjungannya itu didapatkan bahwa benar alamat yang dimuat dalam website dan surat izin (SIUP-Besar dan surat dari BKPM) adalah alamat kantor PT TVI Express di gedung Senayan Trade Centre. Tapi kantor tersebut tidak menunjukkan usaha penyedia jasa travel dan perjalanan wisata seperti perizinan yang dimiliki.
Perusahaan tersebut juga menerima pendaftaran member dengan biaya pendaftaran Rp 2,6 juta. Dengannya, member bisa memperoleh keuntungan berupa potongan harga tarif hotel berbintang di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar dan akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru. Customer service di sana menawarkan member boleh membeli lebih dari 1 paket yang disebut sebagai “titik” (misalnya 2 titik, 3 titik, dan yang tertinggi 8 titik).

Yang mengkhawatirkan, dalam pertemuan itu  TVI Express tidak sedikit pun memberikan penjelasan skema kompensasinya dan juga tidak mengakui skema pemberian bonus yang dipublikasikan di situs-situs distributornya adalah yang dijalankan oleh perusahaan. Padahal inilah yang justru harus diklarifikasi, TVI Express tidak bisa “lepas tangan” dengan dalih apa yang dilakukan para distributor bukan urusan perusahaan.

Di Indonesia, bisnis TVI Express sudah mulai menuai masalah. Namun melihat bonus plan yang ditawarkan, masalah yang bakal timbul tampaknya seperti bom waktu yang siap meledak. Seperti kita ketahui, skema piramid kerap menipu korban dan menimbulkan kerugian materi yang luar biasa, tapi pencegahan aparat sering kali sudah terlambat. Apakah kita harus menunggu sampai korban berjatuhan lagi?

Mohon Pemerintah mengambil langkah-langkah tindakan pengamanan demi kepentingan masyarakat.[deses]


SURAT PEMBACA
Kompas, Minggu, 6 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar